Rabu, 01 Oktober 2014

Hanya 'Benalu', PD. Lampura Tetap 'Dipelihara'

Kotabumi (SL) - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mulai mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dalam penyelesaian Perusahaan Daerah (PD) 'bermasalah' PD. Lampura Niaga.

Lantaran hingga kini, belum ada tindakan nyata dari Pemkab terkait penyelesaian perusahaan plat merah yang selalu merugi tiap tahunnya tersebut. Padahal, Pemkab melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir pada medio Agustus lalu sempat berjanji bakal memanggil seluruh petinggi PD. Lampura Niaga. 

Tak hanya itu, Samsir juga menjanjikan akan mengevaluasi perusahaan 'bermasalah' guna menentukan kebijakan apakah perusahaan itu dapat tetap diteruskan atau ditutup.

"Jujur, kita heran kenapa hingga kini, Pemkab belum mengambil kebijakan apakah menutup atau merombak PD. Lampura Niaga. Sebenarnya, Pemkab ini serius apa tidak sih menyikapi persoalan Perusahaan 'sakit' itu," tegas Sekretaris LSM Lampura, Samsuri, melalui ponselnya, Rabu (1/10).

Semestinya, masih menurut Samsuri, Pemkab bergerak cepat agar persoalan Lampura Niaga dapat menemui titik terang. Jika terus dibiarkan, dirinya mengkhawatirkan efek domino yang diakibatkan persoalan dimaksud. Masyarakat akan berpikiran bahwa Pemkab tidak cukup peka terkait persoalan dimaksud. Karena, uang miliaran rupiah yang digelontorkan kepada PD. Lampura Niaga sejak pertama kali berdiri tersebut merupakan uang rakyat. "Jika belum ada tindakan nyata, tentunya masyarakat akan menilai bila Pemkab tidak cukup serius menyikapi perusahaan 'sakit' itu," jelas dia lagi seraya menambahkan agar Pemkab sesegera mungkin mengambil kebijakan terkait Lampura Niaga. 

Setali tiga uang. Ketua LSM Putra Pribumi, Saparudin juga mengaku tak habis pikir mengapa hingga kini, persoalan Lampura Niaga belum jua terentaskan. Lambannya langkah Pemkab dalam menyikapi polemik PD. Lampura Niaga tersebut tak sejalan dengan jargon yang diusung oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang menjanjikan 'akan membawa perubahan yang lebih baik untuk Lampung Utara'. "Pak Bupati kan janjikan perubahan yang lebih baik. Jadi, mari kita dukung jargon pak Bupati itu, salah satunya dengan menyelesaikan persoalan Lampura Niaga yang cenderung 'merugikan' daerah," beber dia.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab, Hendri melalui pesan singkatnya membantah bahwasannya pihaknya tak serius menyikapi polemik Lampura Niaga. Pasalnya, pihaknya telah mengaudit (memeriksa) para petinggi Lampura Niaga belum lama ini. Namun, pihaknya belum dapat menentukan keputusan akhir mengenai perusahaan 'sakit' tersebut lantaran berkas yang diperlukan pihaknya tak turut dibawa oleh pihak Lampura Niaga saat proses pemeriksaan berlangsung. "Sudah kita periksa. Dalam waktu dekat ini, ada hasilnya karena (saat diperiksa) ada berkas yang masih harus disusulkan oleh mereka," singkat dia. 

Diketahui, meski disubsidi sebesar Rp. 500 juta, namun PD. Lampura
Niaga selalu mengalami kerugian. Parahnya lagi, kerugian yang dialami
setiap tahunnya itu disinyalir disebabkan oleh kebijakan aneh yang
diterapkan oleh pengelola PD. Lampura Niaga yang tidak memberikan
batas waktu pinjaman serta sistem sita aset kepada para nasabahnya
yang selalu menunggak mengangsur pinjaman dari perusahaan dimaksud.
Apa yang dialami oleh PD. Lampura Niaga ini jelas tidak sebanding
dengan kucuran dana dari Pemkab yang telah menggelontorkan total dana sekitar Rp. 3 Miliar sejak tahun 2007 hingga kini.(Feaby)

DPRD Minta Pemkab Tak Kerap Bongkar Pasang Proyek

Kotabumi (SL) - Kalangan Legislatif Lampung Utara (Lampura) meminta Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara untuk lebih cermat dalam menyusun perencanaan pembangunan.

Kecermatan ini terbilang penting guna menghindari adanya pembangunan yang mubazir atau terpaksa kembali dibongkar lantaran tidak cukup matang dalam perencanaannya. 

Berbagai pembangunan yang dinilai kurang matang perencanaannya diantaranya pembangunan tugu Kayu Aro yang kemudian 'disulap' menjadi Tugu Payan Mas. Setelah itu, pembangunan trotoar disepanjang jalan Sudirman dan gapura dibeberapa rumah dinas dan kantor bupati Lampura yang terpaksa dibongkar akibat adanya proyek pembuatan jalan dua jalur.

“Perencanaan yang matang itu sangat penting. Supaya pembangunan yang sudah dilakukan enggak sia - sia karena harus dibongkar pada tahun berikutnya," tutur anggota DPRD Lampura, Nurdin Habim, (1/10). 

Politisi besutan Prabowo Subianto ini mengaku telah menyampaikan ihwal tersebut dalam pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) beberapa waktu lalu. Karena ia tak menginginkan pembangunan yang telah dilakukan yang notabene dibiayai oleh uang rakyat akan terhamburkan secara percuma akibat perencanaan yang kurang matang. "Perencanaan pembangunan itu harus berkesinambungan. Kalau tiap tahun ada yang dibongkar, itukan namanya pemborosan," sergahnya. 

Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampura, Rico Picyono. Menurut Rico, sebelum melakukan pembangunan, seyogyanya Pemkab telah membuat landscape (landasan) penataan wilayah guna menghindari adanya pembangunan yang tumpang tindih yang berujung pembongkaran. Dengan demikian, arah pembangunan Lampura akan lebih tertata dan tersusun bahkan dapat dikembangkan dengan lebih baik lagi. “Tidak seperti sekarang, tahun ini dibangun, tahun depan dibongkar lagi," terang dia.(Feaby)

35 PNS 'Malas' Terjaring Razia

Kotabumi (SL) - Tingkat kedisplinan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) terbilang cukup rendah. Buktinya, jumlah pegawai yang tidak hadir pada sejumlah instansi dilingkungan kantor Pemkab mencapai 35 orang.

Penemuan puluhan pegawai 'malas' ini berkat Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir, Selasa (30/9) sekitar pukul 10:00 WIB. 

Hampir sekitar dua jam, Samsir yang didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kompol. A. Hanan dan Inspektorat menyisir sejumlah instansi yang berada dilingkungan Kantor Pemkab.

Sejumlah instansi dimaksud yakni Bagian Sosial, Bagian Hubungan Mayarakat dan Protokol, Bagian Tata Pemerintahan, Organisasi, Hukum, Perekonomian, Umum, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pemberdayaan Masyarak dan Pemerintahan Desa (BPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Dari sejumlah Badan, kantor, atau Bagian tersebut, Bagian Umum sekretariat Pemkab yang dipimpin oleh Khairul Anwar yang notabene mantan Sekretaris Camat Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura) di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung menduduki urutan teratas dalam hal pegawai 'malas' dengan jumlah 8 orang. Sementara urutan kedua ditempati oleh Bagian Organisasi dengan 7 pegawai. Urutan ketiga ditempati oleh Bagian Sosial dengan 5 orang.

Dihadapan pegawai tersebut, Sekkab Samsir menegaskan bahwa setiap Pegawai harus senantiasa menjaga kedisplinannya masing - masing. Jangan sampai kedisplinan itu mengendur hanya karena mengetahui pimpinannya tak berada ditempat. "Ada atau tidak ada pimpinan, kita harus tetap masuk. Disiplin itu jangan ketika ada pak Bupati saja. Tapi harus setiap waktu," tandas dia.

Mantan pejabat Pringsewu ini juga menyoroti banyaknya pegawai yang kerap membawa putra - putrinya saat pelaksanaan apel rutin. Dimana menurut Samsir, tidak sepantasnya pegawai mengikutkan anaknya dalam apel rutin tersebut. Terlebih, aturan memang melarang anak - anak turut serta dalam pelaksanaan apel rutin. Jika pun terpaksa membawa anak saat bekerja maka sang ibu dimaksud diperkenankan untuk tidak mengikuti upacara asalkan tetap berada dilingkungan kantor Pemkab. "Ibu - ibu yang bawa anak, jangan bawa anaknya ikut apel. Kasihan anaknya dan juga aturannya memang tidak diperbolehkan," terangnya seraya menambahkan sidak ini bertujuan sebagai media pembinaan dan pengawasan kualitas disiplin pegawai yang ada dilingkungan Pemkab. 

Sementara mengenai sanksi apa yang bakal diberikan pihaknya terhadap puluhan pegawai 'malas' hasil Sidak, Samsir menyatakan Lebih lanjut, Samsir menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Inspektorat. "Tekhnisnya semua kita serahkan kepada Inspektorat. Inspektorat yang akan menindak mereka (pegawai malas, red)," tuntas dia. 

Dilain sisi, Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Lampura, M. Rezki mengatakan belum akan memberikan sanksi tegas kepada para pegawai yang kedapatan tidak masuk tanpa keterangan kali ini. Dimana untuk sementara ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan instansi masing - masing untuk menegur para pegawainya yang tidak masuk. "Tapi, kalau orang - orang yang kedapatan hari ini masih juga mengulangi hal yang sama dikemudian hari, maka Inspektorat yang akan ambil alih. Kita akan berikan sanksi tegas kepada mereka sesuai aturan," tutup dia.(Feaby)

Rahmat Hartono Pimpin DPRD Lampura Periode 2014-2019

Kotabumi (SL) - DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya menetapkan Rahmat Hartono sebagai Ketua DPRD periode 2014 - 2019, pada sidang paripurna internal digedung DPRD, Selasa (30/9).

Penetapan politisi partai besutan Megawati ini sudah diduga sebelumnya lantaran yang bersangkutan merupakan peraih suara terbanyak dipartainya pada Pemilihan Legislatif beberapa bulan lalu. 

Selain itu, Rahmat juga memiliki jabatan tertinggi dipartainya dibandingkan rekan - rekan satu partainya yang juga terpilih sebagai anggota DPRD periode 2014 - 2019.

Disamping menetapkan Ketua DPRD, sidang yang dipimpin oleh Rahmat Hartono ini juga menetapkan komposisi pimpinan DPRD lainnya. Dimana jabatan Wakil Ketua I ditempati oleh Amir Yusmeri (Partai Gerindra). Sementara mantan Ketua DPRD, M. Yusrizal (Partai Demokrat) menempati posisi Wakil Ketua II. Posisi Wakil Ketua III ditempati oleh politisi Partai Golkar, Arnol Alam. Penetapan komposisi pimpinan DPRD ini dirangkai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Lampura Nomor 17 /2014 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Lampura masa keanggotaan 2014 - 2019. 

“Keempat nama dimaksud telah ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Lampura," kata Sekretaris DPRD (Sekwan), Syahrizal Adhar usai paripurna, Selasa (30/9).

Pihaknya, terus dia lagi, akan menyampaikan surat resmi terkait hasil sidang paripurna kali ini kepada Gubernur Lampung melalui Bupati Lampura. Dimana surat yang ditujukan ke Gubernur Lampung ini akan menjadi landasan Gubernur dalam menerbitkan Surat Keputusan terkait pelantikan pimpinan DPRD. "Surat dengan dengan nomor 171/163/09-LU/2014 tentang penyampaian penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Utara masa keanggotaan 2014 - 2019, akan kita kirimkan hari ini juga," tuturnya yang kala itu didampingi oleh M. Yusrizal dan Dedi Andrianto. 

Setelah surat dimaksud diterima oleh Gubernur, imbuhnya, Gubernur akan menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pelantikan unsur pimpinan DPRD yang baru. Ia memperkirakan proses administrasi hingga terbitnya SK tersebut memakan waktu tak kurang dari dua pekan. "Kita tunggu saja prosesnya. Batas waktu di Bupati maksimal 7 hari begitu pun proses di Gubernur," pungkas dia.(Feaby)
Kotabumi (SL) - Musim kemarau yang terus berkepanjangan membuat Badan Penanggulangan Bencana Daeah (BPBD) Lampung Utara (Lampura) meningkatkan kewaspadaannya atas ancaman kebakaran diwilayahnya. Peningkatan kewaspadaan ini diwujudkan melalui posko siaga yang bertugas selama 24 jam penuh dikarena ancaman kebakaran pada musim kemarau kerap meningkat intensitasnya. 

"Posko siaga kita buka selama 24 jam, dan selalu siap merespon jika terjadi musibah kebakaran," kata Kabid Pencegahan dan Kesiap-siagaan BPBD Lampura, Suhaimi, Senin (29/9). 

Masih menurut Suhaimi, dalam menangani musibah kebakaran yang termasuk bencana sosial itu, pihaknya telah menyiapkan 4 unit Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan jumlah personel sebanyak 32 orang. "Semua personel akan kita turunkan ke lokasi musibah," tutur dia. 

Pria berkumis ini mengaku bila jumlah personel yang dipersiapkan dalam penanganan bencana alam terbilang belum memadai bila dibandingkan dengan luas wilayah Lampung Utara. Namun, Pemerintah Kabupaten telah merespon kekurangan personel ini dengan rencana penambahan sebanyak 34 personel yang direkrut dari tenaga honorer beberapa Satuan Kerja (Satker) di Lampura. "Kendati belum memadai dalam jumlah personel, tapi saya pastikan penanganan bencana alam diwilayah Lampura tidak akan terganggu," imbuhnya seraya menambahkan rekrutmen penambahan personel Damkar itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. 

Lebih jauh dikatakannya, selain fokus terhadap penanganan bencana alam dimusim kemarau, pihaknya juga fokus terhadap layanan bantuan air bersih untuk masyarakat. Dimana pada musim kemarau berkepanjangan seperti saat ini, keberadaan air bersih sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena terbilang susah didapat. Oleh karenanya, pihaknya telah mengajukan proposal bantuan ke pemerintah pusat untuk pengadaan 1 mobil tanki air dan 1 mobil toilet. “Mobil tangki air ini sangat diperlukan saat musim kemarau seperti ini. Kalau mobil toilet akan digunakan dilokasi bencana alam," tuntas dia.(Feaby)

BPMPD Ajukan Bantuan ke Pemerintah Pusat

Kotabumi (SL) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara (Lampura) berencana meminta bantuan perbaikan sejumlah pasar Desa dan kantor Desa kepada pemerintah pusat. Sebab, sejumlah pasar Desa dan kantor Desa dimaksud dinilai layak memperoleh bantuan lantaran kondisinya saat ini cukup mengkhawatirkan.

Menurut Kepala Bidang Tekhnologi Tepat Guna (TTG) BPMPD, Rofi Febriansyah, setidaknya terdapat lima pasar Desa yang diajukan pihaknya dalam proposal bantuan yang ditujukan ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PMD Kemendagri). Dimana rata - rata kondisi lima pasar Desa itu tidak cukup layak karena bangunannya merupakan bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu. Kelima pasar Desa yang diajukan itu terdapat di Kecamatan Sungkai Selatan, Tanjung Raja, Abung Kunang, Sungkai Utara, Hulu Sungkai. "Namun itu baru sebatas usulan, kita belum tau apakah akan dibantu semua atau tidak oleh pemerintah pusat," kata dia, dikantornya, Senin (29/9).

Ia menuturkan, selain kondisi bangunan pasar yang semi permanen, alasan mendasar lainnya yang menyebabkan pihaknya mengajukan permohonan bantuan tersebut karena kelima pasar itu dinilai dapat lebih berkembang jika bangunannya dirubah menjadi bangunan permanen. "Dari 40 pasar Desa yang ada, 5 pasar ini yang kita nilai perlu pembenahan karena kondisi pasarnya cukup ramai. Potensi ekonomi inilah yang ingin lebih kita kembangkan," urai Kabid muda ini seraya menambahkan bahwa kelima pasar yang diajukan perbaikan itu merupakan pasar yang dikelola oleh pemerintah Desa.

Proposal permohonan bantuan kelima pasar tersebut, imbuhnya, tinggal menunggu kelengkapan administrasinya. Setelah seluruh proses administrasinya lengkap, pihaknya bakal segera mengirimkan proposal bantuan itu ke Dirjen PMD Kemendagri. Selain mengajukan perbaikan untuk kelima pasar tersebut, masih menurutnya, BPMPD juga mengajukan perbaikan atau pembangunan terhadap 37 kantor Desa kepada Dirjen yang sama. Sedianya, proposal perbaikan kelima pasar itu akan dikirimkan berbarengan dengan proposal bantuan perbaikan sejumlah kantor Desa. "Saat ini, proposal itu hanya tinggal menunggu surat pengantar dari pak Bupati dan akan langsung kita kirim jika semuanya sudah lengkap," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Keuangan dan Kekayaan Desa dan Kelurahan BPMPD, Firmansyah membenarkan bahwa pihaknya turut mengajukan permohonan bantuan perbaikan atau pembangunan 37 kantor Desa. Dimana kebanyakan kantor Desa dimaksud kondisi kerusakannya cukup parah atau bahkan sama sekali belum memiliki kantor Desa. "Kita bukan hanya meminta bantuan untuk perbaikan tapi juga untuk pembangunan kantor desa. Karena, 15 dari 37 kantor Desa yang diajukan perbaikan tersebut belum memiliki kantor Desa," terang dia.

Ke-37 Kantor Desa itu tersebar delapan Kecamatan yakni Kecamatan Sungkai Utara, Sungkai Selatan, Bukit Kemuning ,Tanjung Raja, Abung Tinggi, Hulu Sungkai, Abung Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Utara. Sementara 15 Desa yang belum memiliki kantor Desa itu tersebar di Kecamatan Abung Tinggi, Hulu Sungkai, Sungkai Barat, Abung Selatan, Sungkai Selatan. "Pemerintah Kabupaten enggak boleh membantu pembangunan atau perbaikan kantor Desa. Pertimbangan inilah yang menyebabkan kita mengajukan bantuan itu ke pusat," tutup dia.(Feaby)

Jumlah Penumpang Turun, 9 Trayek Ditutup

Kotabumi (SL) - Semakin mudahnya masyarakat Lampung Utara (Lampura) dalam memperoleh kendaraan motor melalui sistem kredit membuat jumlah jasa angkutan umum diwilayah tersebut semakin menurun. Masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan motor ketimbang menggunakan angkutan umum dalam beraktifitas.

"Jumlah angkutan umum yang tersisa saat ini hanya berjumlah 589 kendaraan," tutur Kabid Angkutan Dishub Lampura, Bahtiar, Minggu (28/9).

Bahtiar mengatakan efek domino dari penurunan jumlah angkutan umum tersebut menyebabkan sejumlah trayek yang biasanya beroperasi melayani penumpang terpaksa tutup sejak beberapa tahun belakangan ini.
Berdasarkan data pihak Dishub, 9 dari 22 trayek yang ada kinia tak lagi beroperasi.

"Hanya 13 lintasan trayek yang aktif saat ini. 9 sisanya tak beroperasi," ucap dia.

Adapun kesembilan trayek dimaksud yakni jurusan Sub Terminal Kota - Bukit Kemuning, Kotabumi - Cabang Empat,
Terminal Induk - Perumnas Tulung Mili,
Sub Terminal Kota - Sinar Harapan,
Sub Terminal Kota - Talang Bojong
Sub Terminal Kota - Sumber Arum,
Simpang Propau - Way Tebabeng,
Bukit Kemuning-Tanjung Raja, dan Sub Terminal Kota-Perumnas Tulung Mili.

"Seiring dengan meningkatnya volume kendaraan bermotor, animo masyarakat untuk menggunakan angkutan umum semakin menurun," ulasnya.

Menurunnya jumlah penumpang yang berujung pada penurunan jumlah angkutan umum dan penutupan sejumalh trayek berpotensi mengancam perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari izin trayek angkutan umum. Meski begitu, pihaknya tetap optimis bakal mencapai target PAD yang telah ditetapkan sebelumnya. "Kita tetap optimis target PAD Dishub akan tercapai," tutup dia.

Dilain sisi, Ifan (25), warga Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan mengaku lebih senang menggunakan kendaraan motor daripada angkutan umum. Bapak satu anak ini beralasan, penggunaan motor lebih praktis dan hemat biaya, serta lebih cepat. "Enak kan naik motor lah. Praktis, hemat, dan lebih cepat sampai tujuan," singkat dia.(Feaby)

Pemkab dan DPRD Kerap 'Bertikai' Berujung Tak Adanya RAPBDP 2014

Kotabumi (SL) - Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya dipastikan tak akan memiliki Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2014.

Pasalnya, batas waktu pengesahan RAPBDP ini jatuh pada tanggal 30 September ini. Praktis, dengan dua hari yang tersisa, RAPBDP tak akan dapat disahkan. Keyakinan ini semakin diperkuat dengan belum terbentuknya seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menjadi syarat utama dalam pembahasan hingga pengesahan RAPBDP.

'Macetnya' pengesahan RAPBDP tahun ini sepertinya menjadi puncak dari 'konflik' yang berkepanjangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lampung Utara (Lampura). Dimana dalam rentang beberapa bulan belakangan ini, hubungan antar kedua penyelenggara Pemerintahan didaerah itu bak bara dalam sekam lantaran acap kali tidak akur atau 'berseteru'.

"(RAPBDP) Tidak cukup waktu kalau pun dilaksanakan. (Karena) tidak cukup waktu lagi maka kita kembali ke APBD murni (APBD 2014)," urai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura, Budi Utomo, melalui ponselnya, Minggu (28/9).

Menurut Budi, penyebab tak disahkannya RAPBDP ini dikarenakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Periode 2014 - 2019 belum jua terbentuk. Padahal, kedudukan AKD ini terbilang penting. Karena tanpa AKD, RAPBDP 2014 tak dapat dibahas dan disahkan. Akibatnya, puluhan miliar anggaran hasil efisiensi dari berbagai Satuan Kerja tak dapat terealisasikan. Sedianya, anggaran yang mencapai sekitar Rp. 20 miliar dalam RAPBDP dimaksud akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang terbilang penting seperti kegiatan fisik dan pelantikan pimpinan DPRD berikut AKD yang notabene sangat diperlukan dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan APBD 2015. "Anggaran yang sudah dianggarkan di Perubahan itu tidak bisa direalisasikan," tuturnya.

Bahkan jika AKD tak kunjung terbentuk dalam waktu dekat, terus Budi, maka kemungkinan besar Kabupaten Lampura juga tak akan memiliki APBD 2015. Akibatnya, Pemkab Lampura terpaksa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pengganti APBD 2015. "(APBD) 2015 bisa saja terjadi seperti itu. Sepanjang AKD belum dibentuk maka APBD 2015 belum bisa dibahas di DPR," terangnya.

Dikatakannya, bila memang terpaksa menggunakan Perbup pada tahun 2015 mendatang maka dipastikan besaran anggaran yang akan menjadi acuan dalam Perbup itu mengacu pada anggaran 2014. Sejumlah anggaran yang masuk seperti bagi hasil Migas (Minyak Bumi dan Gas), dan lainnya tak akan dapat digunakan dan hanya 'mangkrak' dalam Kas Pemkab. "Kalau pakai Perbup, angka (anggaran) yang diperkenankan itu harus sama dengan anggaran 2014 walaupun penerimaan kita lebih baik dari biaya bagi hasil Migas, atau bagi hasil lainnya dari Provinsi. Penambahan itu tidak boleh dibelanjakan tapi masuk ke kas daerah sebagai kas cadangan dan baru bisa digunakan jika suah dimasukan dalam RAPBD Perubahan 2015," tutup birokrat senior Lampura ini.(Feaby)

Sekretaris Dishub Akui Honor FLLAJ Tak Sesuai

Kotabumi (SL) - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Susilo Dwiko membenarkan bila besaran honorarium anggota personalia Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) tahun 2013 sebesar Rp. 250 ribu/bulan.

Besaran honorarium itu telah dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) instansinya pada tahun anggaran 2013. Pernyataan Sekretaris ini semakin menguatkan adanya indikasi 'pemotongan' honorarium anggota FLLAJ. Dimana menurut RKA 2013, besaran honorarium anggota harusnya Rp. 250 ribu/bulan. Total, besaran honorarium yang didapat anggota harusnya sebesar Rp. 3 juta dalam satu tahunnya.

Namun, kenyataannya dilapangan, besaran honorarium yang diterima khususnya anggota FLLAJ pertahunnya hanya berkisar antara Rp. 600 - 800 ribu. Akan tetapi, dirinya enggan berkomentar saat ditanyakan kemungkinan telah terjadinya pemotongan honorarium dimaksud. Namun demikian, secara tersirat ia menyatakan, semestinya honorarium yang diterima para personalia sesuai dengan RKA yang ada. "(Besaran honornya) harusnya sesuai dengan yang itu (RKA) dong," kata dia saat wartawan koran ini menunjukan bukti RKA Dishub terkait honorarium FFLAJ dimaksud.

Menurut Susilo, pemberian honorarium FLLAJ tahun 2013 diberikan setiap triwulan sekali atau saat rapat koordinasi FLLAJ dimana pun tempatnya. Namun, ia membantah bila pemberian honorarium ini tanpa disertakan tanda terima. "(Saya) yakin ada tanda terima," tegas dia.

Pemberian honorarium dimaksud kepada para personalia FFLAJ, terus dia, biasanya diserahkan langsung kepada personalia FFLLA oleh staf sekretariat Dishub. "Biasanya yang kasih staf sekretariat," ucapnya.

Disinggung mengenai alasan turut 'dimasukan' nama mantan Bupati Zainal Abidin sebagai penerima honorarium tersebut, Susilo mengatakan hal itu dikarenakan yang bersangkuta termasuk dalam susunan personalia FFLAJ sebagaimana yang diatur dalam peraturan tentang lalu lintas. "(Ketua itu diatur dalam) PP (Peraturan Pemerintah) tentang Lalu Lintas," terangnya.

Sebelumnya, Program Peningkatan Pelayanan Angkutan khususnya honorarium Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara 2013 ditengarai sarat penyimpangan. Pasalnya, besaran honorarium yang diterima oleh sejumlah anggota FLLAJ disinyalir tidak sesuai dengan besaran alokasi dana yang dianggarkan.

Indikasi penyimpangan ini menguat dengan berbagai fakta dilapangan diantaranya tidak adanya tanda terima dari masing - masing anggota FLLAJ saat menerima honorarium tersebut, besaran dana yang diterimanya pun disinyalir tidak sesuai dengan anggaran yang telah dipersiapkan Dishub tahun 2013. Yang lebih tak masuk akalnya lagi, Ketua FLLAJ, Zainal Abidin yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati turut dimasukan dalam daftar penerima honorarium dengan honor senilai Rp. 4,8 juta/tahun. Total besaran honorarium seluruh personalia FLLAJ anggaran Dishub mencapai sekitar Rp. 78.300.000.

Salah seorang anggota FLLAJ yang tak mau disebutkan namanya membenarkan bila dirinya hanya menerima honorarium FLLAJ 2013 sekitar Rp. 600 ribu pertahun. "Totalnya Rp. 600 ribu," tutur sumber, belum lama ini.

Ditempat berbeda, mantan Kepala Dishub, Kodari membenarkan bila setiap personalia FLLAJ termasuk ketua mendapat honorarium. Honorarium itu diberikan setiap triwulan sekali. "Pak (mantan) Bupati juga terima. Sekitar Rp. 250 atau Rp. 300. Kalau anggota sekitar Rp. 100 ribu," tutup dia.

Diketahui, FLLAJ ini dibentuk sejak tanggal 2 Januari 2012. Dengan susunan personalia sebagai berikut Ketua FLLAJ dijabat oleh mantan Bupati Zainal Abidin, Wakil Ketua I dijabat mantan Wakil Bupati Rohimat Aslan, Wakil Ketua II dijabat Kapolres Lampung Utara kala itu AKBP. Frans Sentoe, Wakil Ketua III dijabat oleh Sekretaris Kabupaten lama, Rifki Wirawan, Sekretaris Kepala Dinas Perhubungan lama, Kodari, Wakil Sekretaris dan 18 Anggota.(Feaby)

Terus Ditanya Perihal Wabup, Agung : Saya Pastikan Akhir Tahun Sudah Ada Wabup

Kotabumi (SL) - Teka - teki seputar sosok pengganti Wabup terpilih Paryadi yang telah mangkat baru akan terjawab pada penghujung tahun ini. Sebab, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berjanji persoalan Wabup akan segera terselesaikan paling lambat akhir tahun 2014.

“Saya pastikan kursi Wabup akan terisi paling lama akhir tahun ini," tandas bupati kepada sejumlah awak media, Rabu (25/9).

Agung beralasan keengganan dirinya untuk segera mengajukan dua nama calon Wabup pengganti pasangannya dalam 'pertarungan' Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) lalu dikarenakan ada hal yang lebih mendesak untuk segera diselesaikan oleh pemerintahannya. Persoalan itu yakni polemik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan akan dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD 2015. Sebagaimana yang diketahui, RAPBDP ini sendiri hingga kini masih terkatung - katung statusnya lantaran tak kunjung disahkan. Sementara batas waktu pengesahan RAPBDP jatuh pada tanggal 30 September ini.

Oleh karena itu, fokus utama pemerintahannya saat ini khususnya dirinya ialah bagaimana caranya RAPBDP ini dapat secepatnya disahkan. Karena tanpa pengesahan RAPBDP itu, laju pembangunan Lampura akan tersendat. "Saat ini kita tengah berkosentrasi untuk pengesahan RAPBDP dan RAPBD murni. Namun saya menggaransi, akhir tahun ini kita sudah ada wabup," tekannya lagi.

Meski menjanjikan kursi Wabup bakal terisi paling lambat akhir tahun ini, suami Endah Kartika Prajawati ini enggan berkomentar soal kriteria wajib yang harus dimiliki oleh sosok Wabup pendamping dirinya kelak. Agung malah menanggapi pertanyaan itu dengan guyonan dengan menyebutkan bahwa sosok Wabup dimaksud harus memiliki telinga, mata dan mulut. "maksudnya, yang punya telinga dan mata untuk mendengar dan melihat keluhan dan apa yang diinginkan masyarakat," ucap putra mantan Bupati Way Kanan ini.

Namun secara tersirat, Agung menyatakan bahwa dirinya sendiri yang akan memilih siapa sosok yang tepat pendamping dirinya selama lima tahun kedepan. Karena menurutnya, Bupati dan Wabup bak sepasang suami - isteri yang harus saling mengisi dan mengerti satu sama lain. "Biarkan saya cari jodoh sendiri. Jangan dijodoh - jodohkan," terang dia tanpa mau menyebutkan makna perkataannya.

Dilain sisi, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampura, Wansori mengaku bahwa polemik kursi Wabup  akan tetap menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang harus diselesaikan oleh DPRD Lampura. Sayangnya, pihaknya belum dapat menentukan langkah terkait ihwal dimaksud lantaran seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum juga terbentuk. "Soal Wabup, hal itu tetap menjadi PR kami," singkat dia.(Feaby)

Azwar Yazid : Siapa pun Pelanggar RTRW, Kita Tindak!!

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung Utara (Lampura) tahun 2014 - 2034, diaula Pemkab, Kamis (25/9).

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura, Azwar Yazid, sosialisasi Perda RTRW ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta aktif segenap lapisan masyarakat dalam pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, pemanfaat peruntukan ruang yang meliputi struktur ruang, dan pola ruang sesuai Perda No 04 tahun 2014 tentang RTRW Lampura.

"Disamping itu, sosialisasi ini berfungsi sebagai perwujudan hak sosial kontrol masyarakat atas pemerintah dan pembangunan didaerahnya," kata mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini.

Sementara sasaran dari sosialisasi ini, terus dia, ialah untuk memperkenalkan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai Perda RTRW Lampura yang berlaku hingga 20 tahun kedepan. Dimana Perda RTRW ini terbilang penting karena menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pembangunan Lampura yang berkelanjutan pada masa depan.

"Setiap pembangunan daerah harus dapat mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan daya dukung dan daya tampung alam dengan perkembangan tuntutan kebutuhan penyediaan fasilitas pendukung terhadap aktifitas, kehidupan dan penghidupan umat manusia," urai dia seraya menambahkan, sosialisasi ini juga dalam rangka mewujudkan perintah Undang - Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mewajibkan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi terkait produk penataan ruang yang telah dirumuskan.

Mantan asisten II ini juga menyatakan bahwa Pemkab siap memberi sanksi tegas kepada setiap pihak yang tidak mengindahkan Perda RTRW dalam melakukan pembangunan diwilayahnya Lampung Utara. "Pemkab tak akan main - main. Jika ada pihak yang melanggar Perda RTRW, kita akan tindak," tuntas dia.(Feaby)

Agung Siap Bagikan Ratusan Sertifikat Proda

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) memastikan ratusan sertifikat tanah warga yang diajukan melalui Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda) bakal dibagikan pada bulan Oktober mendatang.

"Warga yang mengikuti program setifikasi tanah gratis atau Proda ini berjumlah 894 orang. Kalau tidak ada hambatan, mungkin bulan Oktober akan kita bagikan ke warga," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab, I Wayan Gunawan, melalui ponselnya, Rabu (24/9).

Ia mengatakan, saat ini, Proda itu tengah memasuki masa sanggah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dimana masa sanggah ini terbilang penting untuk mengetahui keabsahan tanah yang diajukan warga. Masa sanggah ini sendiri telah dimulai sejak Juli dan akan berakhir pada bulan September ini.

Lebih jauh dikatakannya, dalam Proda ini, pihaknya menggandeng BPN selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan Sertifikat. Dimana peran Pemkab khususnya Tapem dalam Proda ini hanya sebatas menyosialisasikan Proda ini ke masyarakat dan mengalokasikan segala biaya yang dibutuhkan untuk sertifikasi diserahkan ke pihak BPN. "Kita hanya menyosialisasikan Proda dan menyiapkan anggaran yang diperlukan. Sedangkan proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat, seluruhnya wewenang BPN," kata dia.

Kabag yang dikenal dekat dengan kalangan media ini menambahkan, kemungkinan besar penyerahan sertifikat tanah warga itu akan diserahkan secara langsung oleh Bupati Ilmu Mangkunegara. Namun mengenai tempat dan waktu penyerahannya, ia belum mau berkomentar banyak. "Rencananya, pak Bupati yang akan menyerahkan secara simbolis kepada warga penerima sertifikat Proda. Namun, semuanya kita sesuaikan dulu dengan jadwal pak Bupati," singkatnya.

Ditambahkan Kepala Sub Bagian Pertanahan Tapem, Firdinan P bahwa sejatinya sertifikat yang akan dibagikan dalam Proda kali ini merupakan Proda luncuran tahun 2012. Dimana, selama dua tahun terakhir, Proda ini sempat tersendat karena persoalan tekhnis dan baru terlaksana pada tahun ini. "Ini Proda 2012 bukan Proda 2014. Tapi baru terealisasi pada tahun ini," katanya.

Dikatakannya, ratusan warga yang mengikuti Proda ini sama sekali tidak dikenakan biaya dikarenakan seluruh biaya seperti biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran ditanggung seluruhnya oleh Pemkab. Dimana untuk biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran saja, Pemkab telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 355.224.405 ke BPN. "Proda ini gratis. Tanpa dikenakan biaya apapun kepada masyarakat," jelas dia lagi.

Ratusan warga penerima sertifikat Proda dimaksud, terus dia, berasal dari 13 Kelurahan yakni Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi Tengah, Sindang Sari, Kotabumi Ilir, Tanjung Harapan, Tanjung Senang, Tanjung Aman, Kota Alam, Bukit Kemuning, Sri Basuki, Rejosari, Kelapa Tujuh, Kotabumi Pasar. Dimana Kelurahan Sindang Sari dan Tanjung Harapan menjadi yang terbanyak pertama dan kedua dalam sertifikasi Proda. "Jumlah warga Kelurahan Sindang Sari yang ikut Proda 126. Sedangkan, Kelurahan Tanjung Harapan berjumlah 103," tutup dia.(Feaby)

Diskan Galakkan Pokmaswas

Kotabumi (SL) - Dinas Perikanan Lampung Utara (Lampura) kembali menggiatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) diwilayahnya guna mencegah aksi pelanggaran dalam mendapatkan ikan diberbagai sungai yang mulai marak.

Aksi pelanggaran mendapatkan ikan di perairan umum itu dengan menggunakan racun, setrum dan bahan peledak selain dapat merusak ekosistem dan biota di sungai tapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran atas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

"Temu teknis Pokmaswas yang kita lakukan ini sebagai langkah awal guna memacu kembali semangat Pokmaswas pada masing - masing Kecamatan supaya tetap terus mengawasi perairan dari pelanggaran sesuai dengan aturan," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Dinas Perikanan, Rizani Bakri, disela-sela kegiatan Temu Teknis Pokmaswas, diaula hotel Cahaya, Rabu (24/9).

Ia menuturkan, Pokwasmas memiliki berbagai tugas yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan mengacu pada regulasi yang berlaku dalam melaksanakan usaha perikanan. Kemudian, memberikan penyuluhan hukum di titik rawan pelanggaran. Lalu, melaporkan setiap kejadian pelanggaran yang terlihat disekitarnya, serta dapat menjadi saksi bila diperlukan oleh aparat penegak hukum. "Kita harap Pokmaswas dapat segera sosialisasikan regulasi ini ke lapisan masyarakat," harap dia.

Rizani kembali menuturkan, Pokmaswas Lampura berjumlah 13 Pokmaswas dan tersebar di 12 Kecamatan yakni Muara Sungkai, Sungkai Jaya, Kotabumi Utara, Sungkai Selatan, Kotabumi Selatan, Abung Pekurun, Abung Selatan, Sungkai Utara, Bunga Mayang,  Sungkai Tengah, Abung Timur dan Kecamatan Blambangan Pagar. Dimana setiap Pokmaswas terdiri dari 10 orang. "Total anggota Pokmaswas sebanyak 130 orang," terang alumni SMAN I Kotabumi tahun 2000 ini.

Selain melalukan kegiatan temu tekhnis dimaksud, pihaknya juga telah melakukan pendataan titik rawan pelanggaran dan memasang rambu-rambu berupa papan himbauan atau larangan penangkapan ikan dengan alat-alat berbahaya seperti menggunakan racun, menggunakan strum dan menggunakan bahan peledak. "Kita sudah pasang rambu-rambu peringatan sebanyak 26 buah yang tersebar di 12 Kecamatan yang memiliki Pokwasmas," imbuh dia.

Ditempat yang sama, narasumber dalam Temu Tekhnis Pokmaswas  Adrizal AN dan Romli Mohdaly meminta Pokmaswas maupun masyarakat segera melaporkan segala macam tindak pelanggaran dalam menangkap ikan di sungai baik melalui racun, setrum atau bahan peledak. "Segera laporkan ke pihak Kepolisian bila melihat pelanggaran. Sebab, hal itu termasuk pelanggaran Undang-Undang," tegas keduanya.(Feaby)

Wah..Honor FLLAJ Disinyali 'disunat'!!

Kotabumi (SL) - Program Peningkatan Pelayanan Angkutan khususnya honorarium Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara 2013 ditengarai sarat 'penyunatan'. Pasalnya, besaran honorarium yang diterima oleh sejumlah anggota FLLAJ disinyalir tidak sesuai dengan besaran alokasi dana yang dianggarkan.

Indikasi penyimpangan ini menguat dengan berbagai fakta dilapangan diantaranya tidak adanya tanda terima dari masing - masing anggota FLLAJ saat menerima honorarium tersebut, besaran dana yang diterimanya pun disinyalir tidak sesuai dengan anggaran yang telah dipersiapkan Dishub tahun 2013. Yang lebih tak masuk akalnya lagi, Ketua FLLAJ, Zainal Abidin yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati turut dimasukan dalam daftar penerima honorarium dengan honor senilai Rp. 4,8 juta/tahun. Total besaran honorarium seluruh personalia FLLAJ anggaran Dishub mencapai sekitar Rp. 78.300.000

Berdasarkan data yang ada, sejatinya masing - masing anggota FLLAJ akan memperoleh honorarium sebesar Rp. 250 ribu/bulan atau Rp. 3 juta/tahun. Namun kenyataannya, besaran honorarium yang diterima sejumlah anggota FLLAJ hanya berkisar antara Rp. 600 - 800 ribu.

Salah seorang anggota FLLAJ yang tak mau disebutkan namanya membenarkan bila dirinya hanya menerima honorarium FLLAJ 2013 sekitar Rp. 600 ribu pertahun. "Totalnya Rp. 600 ribu," tutur sumber, belum lama ini.

Ia mengatakan bahwa pemberian honorarium itu dilakukan kala dirinya menghadiri rapat dikantor Pemerintah Kabupaten sekitar tahun lalu. "Sekitar tahun lalu diberikannya (honor)," kata dia.

Bahkan, menurut anggota FLLAJ lainnya yang juga keberatan disebutkan jati dirinya, mengaku sama sekali tak mengetahui bila dana yang ia terima dari Dishub tersebut merupakan honorarium anggota FLLAJ. Lantaran saat menerima dana dimaksud dirinya sama sekali tidak ada tanda terima terkait dana itu. Sayangnya, ia tak mampu mengingat berapa pastinya besaran dana yang ia terima. Namun, dirinya sedikit memberikan gambaran bila kisaran dana yang ia terima dari Dishub dibawah Rp. 1 juta. "Saya bingung. (Karena) waktu terima dana itu, enggak ada tanda terima. (Tapi) Enggak mungkin Rp. 1 juta," terangnya.

Lantaran tak ada tanda terima, kala itu ia memperkirakan bahwa dana yang ia terima dimaksud merupakan dana operasional Dishub atau anggaran Pemkab. Dimana pemberian dana itu dilakukan saat dirinya ikut dalam Posko lebaran tahun 2013 silam. "Saya pernah terima. Tapi saya enggak tahu dana itu buat apa!" tutup dia.

Ditempat berbeda, mantan Kepala Dishub, Kodari membenarkan bila setiap personalia FLLAJ termasuk ketua mendapat honorarium. Honorarium itu diberikan setiap triwulan sekali. "Pak (mantan) Bupati juga terima. Sekitar Rp. 250 atau Rp. 300. Kalau anggota sekitar Rp. 100 ribu," tutup dia.

Diketahui, FLLAJ ini dibentuk sejak tanggal 2 Januari 2012. Dengan susunan personalia sebagai berikut Ketua FLLAJ dijabat oleh mantan Bupati Zainal Abidin, Wakil Ketua I dijabat mantan Wakil Bupati Rohimat Aslan, Wakil Ketua II dijabat Kapolres Lampung Utara kala itu AKBP. Frans Sentoe, Wakil Ketua III dijabat oleh Sekretaris Kabupaten lama, Rifki Wirawan, Sekretaris Kepala Dinas Perhubungan lama, Kodari, Wakil Sekretaris dan 18 Anggota.(Feaby)

Selasa, 23 September 2014

KPMP Selektifkan Izn Pasang Reklame

Kotabumi (SL) - Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) mengaku akan lebih selektif dalam menerbitkan izin reklame diwilayahnya khususnya reklame produk tembakau.

Kebijakan ini untuk menindaklanjuti larangan reklame produk tembakau disepanjang jalan utama atau protokol serta reklame yang pemasangannya melintang atau memakan bahu jalan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.

"Kedepan, kita akan lebih ekstra selektif dalam menerbitkan reklame agar sesuai dengan PP yang ada," ucap Kepala Seksi Pemrosesan Perizinan, Duta Karya, dikantornya, Selasa (23/9).

Duta mengatakan, langkah selektif dimaksud akan diwujudkan dengan menambahkan kalimat larangan produk tembakau dalam izin pemasangan reklame yang pemasangannya berada disepanjang jalan utama atau protokol. Larangan ini akan diperuntukan bagi seluruh reklame baru maupun reklame lama yang ingin memperpanjang izin pemasangan. "Dalam surat izin itu, akan kita sebutkan larangan menampilkan produk tembakau dijalan - jalan utama atau protokol. Ini berlaku bagi reklame baru maupun yang lama," terangnya.

Ia mengakui, larangan pemasangan reklame produk tembakau sesuai dengan PP dimaksud berpotensi besar mengancam perolehan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak reklame yang ditarik oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Lantaran, sebagian besar reklame yang ada tersebut didominasi oleh reklame produk tembakau. Namun demikian, "Kebanyakan reklame - reklame itu berisi produk tembakau. Jadi, dengan adanya larangan sesuai PP itu pasti akan mengancam PAD kita," ujar dia seraya menambahkan pihaknya baru akan menerbitkan izin pasang reklame setelah pihak penyedia reklame (advertising) membayar pajak reklame kepada Dispenda.

Sementara mengenai berapa banyak jumlah reklame yang telah memiliki izin resmi diwilayahnya, menurut Duta hanya berjumlah 49 reklame. Dimana sebagian besar reklame dimaksud didominasi oleh papan nama toko dan sisanya reklame baleho, dan Bando. "Jumlah reklame yang berizin sesuai dengan data kita berjumlah 49 reklame," tuntas dia.

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Dimana dalam PP dimaksud reklame produk tembakau 'diharamkan' terpasang disepanjang jalan utama atau protokol serta pemasangannya dilarang melintang atau memakan bahu jalan. Sayangnya, dalam perjalanannya, baik Dinas Pendapatan Daerah maupun Dinas Tata Kota terkesan saling lempar tanggung jawab terkait penertiban reklame yang diduga melanggar PP tersebut. Sikap 'buang badan' dari kedua dinas itu membuat Sekretaris Kabupaten Samsir angkat bicara dan berjanji akan segera membenahi seluruh reklame yang tidak sesuai dengan yang diamanat PP dimaksud.
"Kita akan benahi lagi sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) tersebut," kata Sekretaris Kabupaten, Samsir, dikantor Pemkab, belum lama ini.(Feaby)

Agung 'Tegur' Kasat Penampar Bawahan

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara memberikan teguran keras kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP) penampar' bawahannya, Kompol. A. Hanan.

Tak hanya itu, Agung juga mengancam akan memberikan sanksi yang lebih keras manakala yang bersangkutan, dalam hal ini, Kompol A. Hanan, mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari. Ancaman sanksi yang lebih keras itu dilontarkan oleh Bupati termuda di Lampung ini saat dirinya memanggil yang bersangkutan. "Sudah kita tegur secara keras. Sudah kita berikan warning (peringatan) apabila kedepan masih melakukan hal yang sama, tentunya sanksinya akan lebih keras lagi," tegas suami Endah Kartika Prajawati ini, dikantor Pemerintah Kabupaten, Selasa (23/9).

Kendati tak menyetujui insiden penamparan dimaksud, namun putra mantan Bupati Way Kanan ini meminta seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih, arif dan bijaksana serta tidak dari satu sisi saja supaya persoalan ini tidak menjadi bias. "Kita lihat dari seginya lainnya, kita tidak bisa menyalahkan saja, benar bahwasannya Pol PP adalah sipil, saya sangat setuju tapi kan Pol PP sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah). Kalau Pol PP-nya elek - elekan (malas - malasan) bagaimana?. Bagaimana Perda mau ditegakan kalau orangnya klemar - klemer?. Jadi jangan menyalahkan satu pihak saja, kita harus lihat secara jernih apa masalahnya," urainya.

Disinggung mengenai persoalan Camat Bukit Kemuning, Panca Nanda yang diisukan menjadi calo atau makelar izin, Agung mengaku telah menegur yang bersangkutan. Namun Agung enggan berbicara lebih jauh mengenai sanksi apa yang akan diberikan terhadap yang bersangkutan. "(Sudah) saya tegur tapi untuk bicara yang calo belum sampai kesana," singkatnya.

Sebelumnya, akibat ulah 'tangan besinya' yang menampar bawahannya, Supriyatno pada Jum'at (19/9) silam, Kasat Pol. PP, Kompol. A. Hanan mendapat kecaman keras dari kalangan DPRD setempat. Pasalnya, tindakan itu dinilai sangat tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang pimpinan.

"Seluruh anggota DPRD sangat menyesalkan kejadian itu. Mestinya itu tidak perlu terjadi," tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat, Wansori, digedung DPRD, Senin (22/9).

Seyogyanya, menurut dia, Kasat Pol. PP dimaksud tidak perlu melakukan hal tersebut meskipun bawahannya bersalah. Terlebih bawahannya telah memberitahukan alasan kepergiannya dari pos jaga rumah dinas Bupati kepada rekannya yang lain. "Harusnya tidak main gampar seperti itu," sengit dia.

Wansori menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam terkait insiden yang terbilang tidak pantas itu. Pihaknya akan segera memanggil pihak korban dan Kasat Pol. PP tersebut guna mengetahui ihwal alasan penyebab terjadinya insiden dimaksud. Pemanggilan ini juga bertujuan agar peristiwa serupa tidak akan kembali terulang dikemudian hari. "Kita akan panggil Kasat Pol. PP dan korban.Kita minta ini insiden yang pertama dan terakhir," tegas dia.

Ditempat yang sama, Ketua Fraksi PDIP, Rico Picyono mengatakan bahwa apa yang diperbuat oleh Kasat Pol. PP tersebut selain menunjukan kearogansian seorang pejabat, tapi juga dapat membahayakan kesatuan yang dipimpinnya kedepan. Sebab, tak menutup kemungkinan arogansi yang dipertontonkan itu akan ‘menular’ kepada bawahannya atau anggota Pol PP lainnya ketika berhadapan dengan masyarakat saat menjalan tugas. “Ini sangat berbahaya, apalagi tugas Sat Pol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), bersentuhan langsung dengan masyarakat," beber Rico.

Selaku atasan, terus politisi besutan Megawati ini, semestinya Kasat tersebut memberikan teladan yang baik bagi bawahannya dan bukan sebaliknya memimpin dengan ‘tangan besi’ dan ‘menghadiahi’ anak buah yang melakukan kesalahan dengan sebuah tamparan keras pada bagian wajah. Terlebih, hukuman atau sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin memiliki mekanisme dan aturan yang telah diatur. "Sebagai atasan bukan berarti bisa semaunya kepada bawahan karena ada kaidah - kaidah yang harus ditaati. Apapun alasannya, penamparan itu tidak dapat dibenarkan,” terangnya dengan nada tinggi.

Ditempat yang sama, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, M. Yani menyatakan pihaknya akan membangun lintas Fraksi guna menyikapi insiden penamparan tersebut. "Tindakan itu sebagai salah satu bentuk arogansi pimpinan. Sebagai Kasat Pol PP, mestinya beliau tunjukan sikap yang arif dan bijaksana. (Pol PP) ini kan sipil bukan militer," katanya dengan lantang yang langsung diamini koleganya, Nurdin Habim.(Feaby)

Samsir : Kita Siap Benahi Reklame

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) siap menertibkan sejumlah reklame produk tembakau yang disinyalir melanggar aturan lantaran masih terpasang disepanjang ruas jalan utama atau protokol.

"Kita akan benahi lagi sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) tersebut," kata Sekretaris Kabupaten, Samsir, dikantor Pemkab, Senin (22/9).

Langkah pembenahan ini berupa pengaturan kembali posisi pemasangan reklame produk tembakau yang pemasangannya sudah tidak diperbolehkan terpasang disepanjang jalan utama atau protokol termasuk reklame produk tembakau yang pemasangannya tidak sejajar dengan bahu jalan dan memotong jalan atau melintang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Reklame itu kan sedikit banyak berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), makanya nanti kita akan atur dimana posisi yang pas dan sesuai dengan aturan itu," ucapnya sembari berlalu menuju mobil dinasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, baik Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun Distako terkesan saling lempar tanggung jawab terkait penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya. Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.

"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).

Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).

Menyikapi keengganan Dispenda dan Distako menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang tidak sesuai PP dimaksud, Asisten II, Fahrizal Ismail sempat berjanji akan memanggil kedua instansi tersebut pada Jum'at (19/9). "Saya akan panggil besok pagi (hari ini, red) Distako dan Dispenda terkait hal itu (reklame)," singkat dia, melalui ponselnya, Kamis (18/9).

Pemanggilan ini bertujuan agar kedua dinas terkait dapat segera menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang terpasang dipinggir jalan dan reklame yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Distako, Dispenda untuk menertibkan semua iklan yang terkait dengan rokok," tukas mantan Kepala Dispenda ini.(Feaby)

DPRD Kecam Aksi Penamparan Kasat Pol. PP

Kotabumi (SL) - Insiden penamparan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP) Lampung Utara, Kompol. A. Hanan kepada seorang bawahannya mendapat sorotan tajam kalangan DPRD setempat. Pasalnya, tindakan itu dinilai sangat tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang pimpinan.

"Seluruh anggota DPRD sangat menyesalkan kejadian itu. Mestinya itu tidak perlu terjadi," tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat, Wansori, digedung DPRD, Senin (22/9).

Seyogyanya, menurut dia, Kasat Pol. PP dimaksud tidak perlu melakukan hal tersebut meskipun bawahannya bersalah. Terlebih bawahannya telah memberitahukan alasan kepergiannya dari pos jaga rumah dinas Bupati kepada rekannya yang lain. "Harusnya tidak main gampar seperti itu," sengit dia.

Wansori menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam terkait insiden yang terbilang tidak pantas itu. Pihaknya akan segera memanggil pihak korban dan Kasat Pol. PP tersebut guna mengetahui ihwal alasan penyebab terjadinya insiden dimaksud. Pemanggilan ini juga bertujuan agar peristiwa serupa tidak akan kembali terulang dikemudian hari. "Kita akan panggil Kasat Pol. PP dan korban.Kita minta ini insiden yang pertama dan terakhir," tegas dia.

Ditempat yang sama, Ketua Fraksi PDIP, Rico Picyono mengatakan bahwa apa yang diperbuat oleh Kasat Pol. PP tersebut selain menunjukan kearogansian seorang pejabat, tapi juga dapat membahayakan kesatuan yang dipimpinnya kedepan. Sebab, tak menutup kemungkinan arogansi yang dipertontonkan itu akan ‘menular’ kepada bawahannya atau anggota Pol PP lainnya ketika berhadapan dengan masyarakat saat menjalan tugas. “Ini sangat berbahaya, apalagi tugas Sat Pol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), bersentuhan langsung dengan masyarakat," beber Rico.

Selaku atasan, terus politisi besutan Megawati ini, semestinya Kasat tersebut memberikan teladan yang baik bagi bawahannya dan bukan sebaliknya memimpin dengan ‘tangan besi’ dan ‘menghadiahi’ anak buah yang melakukan kesalahan dengan sebuah tamparan keras pada bagian wajah. Terlebih, hukuman atau sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin memiliki mekanisme dan aturan yang telah diatur. "Sebagai atasan bukan berarti bisa semaunya kepada bawahan karena ada kaidah - kaidah yang harus ditaati. Apapun alasannya, penamparan itu tidak dapat dibenarkan,” terangnya dengan nada tinggi.

Ditempat yang sama, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, M. Yani menyatakan pihaknya akan membangun lintas Fraksi guna menyikapi insiden penamparan tersebut. "Tindakan itu sebagai salah satu bentuk arogansi pimpinan. Sebagai Kasat Pol PP, mestinya beliau tunjukan sikap yang arif dan bijaksana. (Pol PP) ini kan sipil bukan militer," katanya dengan lantang yang langsung diamini koleganya, Nurdin Habim.

Ditempat berbeda. Kasat Pol. PP, Kompol. A. Hanan ketika dikonfirmasi dikantor Pemerintah Kabupaten Lampura enggan berkomentar banyak terkait insiden yang melibatkan dirinya dan bawahannya. "Terima kasih rekan - rekan wartawan. Saya enggak mau komentar. Takut salah ngomong," singkat sembari berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP) Lampung Utara (Lampura), Kompol. Hanan diduga menerapkan sistem 'tangan besi' disatuannya. Buktinya, salah seorang petugas piket rumah dinas Bupati, Supriyatno mendapat tamparan keras dipipi kanan hanya karena kebetulan tak berada dipos jaga, Jum'at (15/9) sekitar 11:30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pemukulan ini berawal ketika Kasat Pol. PP mendapat teguran dari ajudan Bupati dikarenakan pos jaga dirumah dinas yang biasa disebut Pos I itu hanya dihuni oleh satu orang petugas piket yang bernama Hendra. Kedua petugas lainnya yakni Komandan Regu (Danru), M. Elias Perwira dan Supriyatno tak berada ditempat. Namun demikian baik Supriyatno dan M. Elias telah meminta izin kepada Hendra sesaat sebelum meninggalkan pos. Dimana kala itu, Supriyatno izin keluar untuk mengurus berkas gaji berkalanya dikantor Sat. Pol. PP. Sementara, Danru M. Elias izin untuk menjemput anaknya disekolah.

Mendapat teguran tersebut, Kasat Pol. PP langsung mendatangi pos dimaksud yang kebetulan hanya dijaga oleh Hendra. Tak lama berselang, petugas piket, Supriyatno pun tiba dipos jaga tersebut. Meski Supriyanto sempat memberitahukan alasan mengapa dirinya meninggalkan pos dimaksud, namun Kompol. Hanan menanggapi alasan itu dengan tamparan keras dipipi sebelah kanan. Sesaat setelah menampar pipi korban, Hanan lantas menelpon Danru M. Elias dan mencaci maki M. Elias dengan perkataan yang tidak pantas.(Feaby)

Distako Ternyata Tak Tahu Larangan Produk Tembakau

Kotabumi (SL) - Teka - teki mengapa Dinas Tata Kota (Distako) Lampung Utara (Lampura) belum menertibkan sejumlah reklame produk tembakau yang dilarang dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 terjawab sudah. Distako ternyata belum mengetahui adanya aturan pelarangan dimaksud.

"Isi (PP-nya) apa, saya minta. Berarti selama ini mereka melanggar dong," kata Kepala Distako, Mahendra, belum lama ini.

Oleh karenanya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan dimaksud sebelum melakukan penertiban. Jika memang dilarang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terkait penertiban tersebut. Langkah koordinasi ini untuk menentukan apakah penertiban itu dilakukan pada seluruh reklame yang ada atau hanya pada sejumlah reklame yang terpasang setelah PP itu terbit. "Kita tidak akan serta merta menertibkannya. Kita akan bahas bersama dengan Pemkab gimana solusinya. Kalau reklame itu terpasang sebelum aturan, maka kita akan tunggu dulu hingga kontraknya selesai atau apa," dalih dia lagi.

Disinggung apakah pihaknya pernah mendapat panggilan dari Asisten II, Fahrizal Ismail terkait persoalan dimaksud, Mahendra mengaku belum mendapat panggilan tersebut. "Belum ada," singkat dia.

Sebelumnya, baik Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun Distako terkesan saling lempar tanggung jawab terkait penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya. Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.

"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).

Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).

Menyikapi keengganan Dispenda dan Distako menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang tidak sesuai PP dimaksud, Asisten II, Fahrizal Ismail sempat berjanji akan memanggil kedua instansi tersebut pada Jum'at (19/9). "Saya akan panggil besok pagi (hari ini, red) Distako dan Dispenda terkait hal itu (reklame)," singkat dia, melalui ponselnya, Kamis (18/9).

Pemanggilan ini bertujuan agar kedua dinas terkait dapat segera menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang terpasang dipinggir jalan dan reklame yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Distako, Dispenda untuk menertibkan semua iklan yang terkait dengan rokok," tukas mantan Kepala Dispenda ini.(Feaby)

BP4K Buka Lahan Percontohan

Kotabumi (SL) - Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Lampung Utara (Lampura) mulai membuka laboratorium lapangan dan lahan percontohan yang telah direncanakan sebelumnya, Jum'at (19/9).

Pembukaan lahan percontohan ini dimaksudkan agar dapat segera dimanfaatkan sebagai Laboratorium lapangan bagi para penyuluh dalam rangka meningkatkan dan mengasah keterampilan penerapan tekhnologi budidaya berbagai jenis komoditi unggulan.

"Nantinya, kita akan menerapkan teknologi budidaya berbagai jenis pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan pada laboratorium lapangan ini guna mengembangkan komoditas unggulan yang akan disebarluaskan kepada petani dan kelompok tani binaan," kata Kepala BP4K Lampura, Syahrudin Putra Minggu (21/9).

Mantan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Lampura ini mengatakan, untuk tahap awal pembukaan lahan percontohan ini, pihaknya telah menyiapkan setidaknya 5000 bibit seperti bibit tanaman kayu-kayuan, empon-empon (tanaman jahe, kunyit, kencur). "Tahap awal ini, kita siapkan sekitar 5 ribu bibit," ucap dia seraya menambahkan, pupuk yang digunakan untuk lahan percontohan ini menggunakan pupuk kandang.

Ia optimis Lahan percontohan ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tak hanya bagi kalangan penyuluh dan petani tapi juga bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum yang ingin mengenal lebih jauh tentang teknologi budidaya berbagai jenis pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan. "Selama ini kan, anak Taman Kanak - Kanak atau Sekolah Dasar yang ingin belajar praktek mengenai pelajaran Biologi harus keluar daerah karena disini (Lampura) belum ada laboratorium tentang itu," kata dia.

Laboratorium yang memiliki luas sekitar 0,8 hektar juga diperuntukan bagi unit percontohan pengembangan hewan ternak, unit percontohan pengembangan perikanan lokal. Adapun jenis ternak yang akan dikembangbiakan pada lahan percontohan ini ialah Kambing dan ayam. Sementara untuk bidang perikanan, BP4K memilih jenis ikan lele
"Untuk peternakan, kita pilih Kambing dan ayam. Sementara untuk perikanan kita coba memelihara ikan lele," tuturnya.

Sebelumnya, Jum'at (5/9), BP4K Lampura berencana membuat laboratorium lapangan dan lahan percontohan bagi para penyuluh diwilayahnya. Dimana, laboratorium lapangan dan lahan percontohan ini akan berfungsi sebagai laboratorium lapangan para penyuluh dan petani untuk mengasah keterampilannya dalam memecahkan setiap persoalan mengenai pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.(Feaby)

Plak..!!!!..Kasat Pol PP Tampar Bawahan

Kotabumi (SL) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP) Lampung Utara (Lampura), Kompol. Hanan diduga menerapkan sistem 'tangan besi' disatuannya. Buktinya, salah seorang petugas piket rumah dinas Bupati, Supriyatno mendapat tamparan keras dipipi kanan hanya karena kebetulan tak berada dipos jaga, Jum'at (15/9) sekitar 11:30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pemukulan ini berawal ketika Kasat Pol. PP mendapat teguran dari ajudan Bupati dikarenakan pos jaga dirumah dinas yang biasa disebut Pos I itu hanya dihuni oleh satu orang petugas piket yang bernama Hendra. Kedua petugas lainnya yakni Komandan Regu (Danru), M. Elias Perwira dan Supriyatno tak berada ditempat. Namun demikian baik Supriyatno dan M. Elias telah meminta izin kepada Hendra sesaat sebelum meninggalkan pos. Dimana kala itu, Supriyatno izin keluar untuk mengurus berkas gaji berkalanya dikantor Sat. Pol. PP. Sementara, Danru M. Elias izin untuk menjemput anaknya disekolah.

Mendapat teguran tersebut, Kasat Pol. PP langsung mendatangi pos dimaksud yang kebetulan hanya dijaga oleh Hendra. Tak lama berselang, petugas piket, Supriyatno pun tiba dipos jaga tersebut. Meski Supriyanto sempat memberitahukan alasan mengapa dirinya meninggalkan pos dimaksud, namun Kompol. Hanan menanggapi alasan itu dengan tamparan keras dipipi sebelah kanan. Sesaat setelah menampar pipi korban, Hanan lantas menelpon Danru M. Elias dan mencaci maki M. Elias dengan perkataan yang tidak pantas.

Danru, M. Elias ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (21/9) membenarkan insiden pemukulan tersebut. Namun menurutnya, apa yang dilakukan Kasat baik memukul Supriyatno atau mencaci dirinya dengan perkataan tidak pantas itu seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, secara aturan, apa yang dilakukan sang Kasat tidak dapat dibenarkan. Dimana menurut aturan, semestinya Kasat Pol. PP memberikan teguran kepada yang disampaikan melalui Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops), dan pengawas piket diatas mereka dan bukan melakukan kontak fisik atau melontarkan kalimat bernada merendahkan. "Kalau menurut aturan. Dia (Kasat) enggak ke bawahan langsung. Kami kan punya pengawas piket. Diatas pengawas piket ada Kasi Ops, terus Kabid, dan Sekretaris. Itulah jalur atau jenjangnya dari Kasat sampai ke kami," beber dia.

Dikatakannya, insiden pemukulan tersebut merupakan insiden yang pertama kali sepanjang dirinya menjadi Pol. PP. Dimana menurutnya, jika pun terdapat anggota satuan Pol. PP diduga melakukan kesalahan maka Kasat Pol. PP sebelumnya bakal memanggil yang bersangkutan guna diberikan pengarahan dan teguran tanpa benturan fisik. "Sebelumnya kami akan dipanggil menghadap dan diberi peringatan. Dan enggak pakai benturan fisik," tuturnya.

Sayangnya, wartawan koran ini tak berhasil menemui Supriyatno dikediamannya dan hanya berhasil menemui isterinya, Galia Lira Oktani. Menurut keterangan isterinya, suami pergi meninggalkan rumah sementara waktu untuk menenangkan diri akibat insiden dimaksud sejak Sabtu malam (19/9). Ibu satu anak ini mengatakan akibat insiden pemukulan dimaksud, pipi suaminya sempat bengkak. Informasi ini ia dapat saat suamnya menceritakan persoalan ini kepada kakak iparnya yang tak lain kakak kandungnya serta dari rekan - rekan suaminya yang sengaja ke rumah untuk memberitahukan hal itu. "Dia enggak cerita langsung ke saya tapi suami saya cerita sama kakak saya didepan saya (soal insiden itu)," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol. PP, Kompol. Hanan belum berhasil dihubungi meski nomor ponselnya dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak mendapat balasan.(Feaby)

Ass II Bakal Panggil Dispenda Dan Distako

Kotabumi (SL) - Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Fahrizal Ismail bakal segera memanggil Dinas Tata Kota (Distako) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkait larangan reklame produk tembakau dijalan utama atau protokol.

"Saya akan panggil besok pagi (hari ini, red) Distako dan Dispenda terkait hal itu (reklame)," singkat dia, melalui ponselnya, Kamis (18/9).

Pemanggilan ini bertujuan agar kedua dinas terkait dapat segera menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang terpasang dipinggir jalan dan reklame yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Distako, Dispenda untuk menertibkan semua iklan yang terkait dengan rokok," tukas mantan Kepala Dispenda ini.

Sebelumnya, sejumlah instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) terkesan 'buang badan' terkait penertiban berbagai reklame produk tembakau yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Setelah sebelumnya, aksi 'buang badan itu ditunjukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kini sikap serupa kembali dipertontonkan oleh Dinas Tata Kota (Distako). Kedua instansi terkait dimaksud saling lempar tanggung jawab terhadap penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya.

Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.

"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).

Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).

Menariknya, ketika ditanya mengenai berapa banyak jumlah reklame yang ada di Lampura sebagai pihak pemberi rekomendasi terkait titik - titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, ibu muda ini mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya. Padahal, jumlah pasti mengenai reklame sangat diperlukan dalam penertiban reklame. "Untuk jumlahnya tidak bisa terpantau," singkatnya.(Feaby)

Fraksi PDIP Sesalkan Sanksi 'ringan' Dari Eksekutif

Kotabumi (SL) - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) DPRD Lampung Utara (Lampura), Rico Picyono menyesalkan sanksi 'ringan' yang dijatuhkan kalangan eksekutif kepada salah seorang dokter spesialis 'mbalelo' diwilayahnya.

Pasalnya, keputusan yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat selain menunjukan ketidaktegasan Pemkab tapi juga menunjukan kurangnya komitmen Pemkab dalam menegakkan aturan.

"Harusnya tidak ada lagi kompromi ketika Pemerintah Daerah sudah bikin aturan maka konsekuensinya sama - sama menaati aturan itu," sergah Rico, digedung DPRD, Kamis (18/9).

Menurut Rico, seyogyanya Pemkab selain memecat yang bersangkutan dari status kepegawaiannya tapi juga harus menuntut pengembalian biaya sekolah spesialis berikut dendanya sebesar 10 kali lipat kepada dokter Billy. Karena dengan sanksi tegas seperti itu maka akan menimbulkan para dokter lainnya yang disekolahkan melalui anggaran daerah akan berpikir dua kali melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan dokter Billy. "Harusnya ada punishment atau hukuman. Betul - betul denda itu direalisasikan agar ada efek jera. (Kalau seperti) ini kan enggak ada efek jeranya," urai dia.

Sanksi tegas berupa pengembalian biaya sekolah sebesar 10 kali lipat dimaksud, masih menurut Rico, sangat diperlukan selain untuk memberikan efek jera tapi juga untuk mencegah timbulnya pemikiran - pemikiran negatif dikalangan masyarakat luas terkait penyelesaian dokter spesialis 'mbalelo' tersebut. Bahkan, sanksi pengembalian dana berikut denda itu belum sebanding dengan kerugian non materi yang diakibatkan oleh para dokter spesialis 'mbalelo' dimaksud. Lantaran kerugian materi akibat ketiadaan dokter spesialis tersebut tidak dapat diukur dengan uang berapa pun. "(Dengan sanksi 'ringan' itu) Justru orang akan berpikir ada apa - apanya dibalik ini semua. (Masa) Pemerintah yang bikin aturannya, pemerintah juga yang melanggarnya sendiri. Hal ini enggak boleh terulang lagi," ucapnya dengan nada tinggi seraya menyatakan siap mendorong masyarakat untuk melakukan class action (tuntutan) dalam persoalan dimaksud.

Politisi besutan Megawati ini mengaku tidak akan tinggal diam terkait sanksi 'ringan' yang dijatuhkan Pemkab kepada dokter Billy. Oleh karenanya, dirinya akan memerintahkan anggotanya untuk memanggil seluruh pihak yang berkompeten dalam persoalan ini baik dari kalangan eksekutif maupun dari asosiasi dokter itu sendiri. Pemanggilan ini akan dilakukan usai Alat Kelengkapan DPRD telah terbentuk. "Jika AKD sudah terbntuk, kita akan perntahkan anggota kita di Komisi D untuk memanggil pihak terkait karena ini dampaknya luas. (Penyekolahan dokter spesialis) ini investasi jangka panjang yang merugikan," tutup politisi kawakan ini.

Sebelumnya, Ancaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) pengembalian biaya sekolah sebesar 10 kali lipat kepada dokter spesialis 'mbalelo' diwilayahnya nampaknya hanya pepesan kosong belaka. Buktinya, Pemkab hanya menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hormat kepada salah seorang dokter tersebut, yakni dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi.

Keputusan ini diambil usai para petinggi Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menggelar pertemuan sekitar 3 jam dengan dokter Billy diruang rapat Bupati. Adapun para petinggi Pemkab yang hadir dalam rapat itu diantaranya Sekretaris Kabupaten Samsir, Kepala Inspektorat Syaiful Darmawan, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan, Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Maya Metisa, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hendri. Sementara, dari pihak Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Lyla Agustina dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agus Sukandar.

Kabag Hukum Pemkab, Hendri menyatakan pertemuan segitiga tersebut menghasilkan 3 keputusan penting. Pertama, yang bersangkutan, dalam hal ini dokter Billy telah dipecat dengan hormat. Kemudian, dokter Billy juga menyepakati akan tetap mengabdikan dirinya kepada Pemkab meski telah dipecat dari satuannya. Dimana pemeriksaan dalam bidang Radiologi dapat dilakukan melalui jaringan internet. Terakhir, yang bersangkutan siap menciptakan dokter spesialis Radiologi baru pengganti dirinya dalam waktu dua bulan kedepan. Dimana, seluruh biaya yang dibutuhkan dokter spesialis baru itu akan ditanggung sendiri olehnya.(Feaby)

Dispenda dan Distako Buang badan Terkait Reklame Produk Tembakau

Kotabumi (SL) - Sejumlah instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) terkesan 'buang badan' terkait penertiban berbagai reklame produk tembakau yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.

Setelah sebelumnya, aksi 'buang badan itu ditunjukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kini sikap serupa kembali dipertontonkan oleh Dinas Tata Kota (Distako). Kedua instansi terkait dimaksud saling lempar tanggung jawab terhadap penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya.

Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.

"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).

Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).

Menariknya, ketika ditanya mengenai berapa banyak jumlah reklame yang ada di Lampura sebagai pihak pemberi rekomendasi terkait titik - titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, ibu muda ini mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya. Padahal, jumlah pasti mengenai reklame sangat diperlukan dalam penertiban reklame. "Untuk jumlahnya tidak bisa terpantau," singkatnya.

Sebelumnya, meski Pemerintah telah melarang reklame produk tembakau disepanjang jalan utama atau protokol, namun hingga kini belum ada tindakan berarti dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait pelarangan tersebut.

Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan khususnya pasal 31 butir b, dan c. Dimana dalam butir b dan c disebutkan bahwa reklame iklan rokok tidak diletakkan di jalan utama atau protokol dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.

Pantauan dilapangan, sejumlah reklame rokok masih berdiri 'gagah' pada sejumlah ruas jalan diantaranya jalan Lintas Sumatera, Jalan Soekarno - Hatta, jalan ARPN, jalan Kapten Dulhak. Reklame - reklame itu juga kebanyakan dipasang melintang atau memakan bahu jalan.

Mirisnya, ketika persoalan dipertanyakan kepada instansi yang menarik pajak reklame dimaksud yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), pihak Dispenda menolak bila penertiban reklame tersebut merupakan wewenang instansinya.

Menurut Kepala Dispenda Yuzar, tugas penertiban reklame iklan rokok tersebut merupakan wewenang pihak Dinas Tata Kota selaku pemberi rekomendasi berdirinya reklame - reklame yang ada. Pihaknya hanya bertugas menarik retribusi reklame bukan menertibkannya. "Itu bukan kewenangan kita. Kalau penarikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya, ya ke kita," terang dia, dikantornya, Kamis (16/9).

Pihaknya hanya dapat melakukan teguran kepada pihak pihak Advertising (pengusaha iklan) bilamana pengusaha yang bersangkutan tidak membayar pajak reklame. Dimana jenis reklame rokok itu bervariasi diantaranya seperti papan reklame, Billboard,
display, Baliho, Poster, Megatron, dan Neon Box. "Kami hanya menegur apabila Advertising tidak bayar pajak reklame," kilahnya yang juga diamini oleh Kepala Bidang Penagihan Dispenda, Warsin.(Feaby)

Ancaman Pemkab Bak Gertak 'Sambel'

Kotabumi (SL) - Ancaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) pengembalian biaya sekolah sebesar 10 kali lipat kepada dokter spesialis 'mbalelo' diwilayahnya tak ubahnya bak gertak 'sambel' belaka. Buktinya, Pemkab hanya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada salah seorang dokter tersebut, yakni dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi.

Keputusan ini diambil usai para petinggi Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menggelar pertemuan sekitar 3 jam dengan dokter Billy diruang rapat Bupati. Adapun para petinggi Pemkab yang hadir dalam rapat itu diantaranya Sekretaris Kabupaten Samsir, Kepala Inspektorat Syaiful Darmawan, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan, Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Maya Metisa, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hendri. Sementara, dari pihak Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Lyla Agustina dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agus Sukandar.

Namun, pertemuan 'segitiga' dimaksud terkesan sangat ganjil lantaran digelar secara tertutup. Kalangan wartawan tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan termasuk wartawan koran ini. Pintu ruangan rapat yang sebelumnya sempat terbuka mendadak langsung ditutup saat melihat kehadiran awak media.

Keganjilan terkait pertemuan dimaksud semakin menyeruak sesaat pertemuan itu usai. Tak ada satu pun diantara para petinggi Pemkab dan pihak Kejaksaan yang mau buka suara terkait hasil pertemuan tersebut. Mereka seolah telah sepakat bila hanya Kepala Bagian Hukum yang layak bicara terkait hasil keputusan rapat segitiga dimaksud.

Bahkan, dokter Billy ketika didesak untuk memberikan keterangan mengenai alasan keengganan dirinya tunduk atas kesepakatan yang telah dibuat serta mengenai hasil rapat segitiga itu, yang bersangkutan terkesan sangat berhati - hati dalam berkomentar. "Semuanya sudah diserahkan ke Kabag Hukum," singkat dia sembari berlalu meninggalkan awak media.

Sikap senada juga ditunjukan oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kotabumi, Agus Sukandar terkait hasil pertemuan segitiga tersebut. "Nanti sama pak Kabag Hukum aja," kata dia singkat.

Ditempat yang sama, Kabag Hukum Pemkab, Hendri menyatakan pertemuan segitiga tersebut menghasilkan 3 keputusan penting. Pertama, yang bersangkutan, dalam hal ini dokter Billy telah dipecat dengan hormat. Kemudian, dokter Billy juga menyepakati akan tetap mengabdikan dirinya kepada Pemkab meski telah dipecat dari satuannya. Dimana pemeriksaan dalam bidang Radiologi dapat dilakukan melalui jaringan internet. Terakhir, yang bersangkutan siap menciptakan dokter spesialis Radiologi baru pengganti dirinya dalam waktu dua bulan kedepan. Dimana, seluruh biaya yang dibutuhkan dokter spesialis baru itu akan ditanggung sendiri olehnya.

Ketiga butir kesepakatan inilah yang membuat pihaknya atau Pemkab tidak begitu ngotot menuntut pengembalian biaya sekolah sebesar 10 kali lipat kepada dokter Billy. Secara tersirat, Hendri mengakui bahwa butir - butir kesepakatan ini hanya berlaku khusus bagi dokter Billy dan tidak berlaku bagi dua dokter spesialis 'bandel' lainnya. Pasalnya, menurut dia, tingkat sanksi kepada masing - masing dokter spesialis sangat ditentukan oleh spesialisasi yang diambilnya. "Untuk dokter Farida, sanksinya akan berbeda karena spesialisasinya juga tidak sama dengan dokter Billy. Minggu depan akan kita panggil dokter Farida," tutup dia.

Sebelumnya, Hendri menyatakan bahwa pihaknya akan mewajibkan kepada para dokter spesialis 'mbalelo' diwilayahnya untuk mengembalikan biaya sekolah sebesar 10 kali lipat dikarenakan telah melanggar perjanjian yang pernah dibuat. "Kita sudah minta bantuan dengan Kejaksaan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat, akan ada kejelasan. Tidak ada pilihan lain, mereka harus kembalikan dana tersebut!!" pungkasnya.

Diketahui, sejumlah dokter spesialis yang disekolahkan Pemkab satu persatu 'kabur' dari Lampura sebelum menyelesaikan kewajiban mengabdi selama 10 tahun kepada Pemkab sebagai imbalan atas biaya sekolah tersebut. Adapun dokter spesialis yang 'kabur' itu yakni dokter spesialis Radiologi Billy Zukyawan Kurniadi dan Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan, Farida Nurhayati dan terakhir dokter spesialis penyakit anak Nazliah Hanum turut mengikuti jejak kedua rekannya tersebut.(Feaby)

Meski Dilarang, Reklame Produk Tembakau Belum Ditertibkan

Kotabumi (SL) - Meski Pemerintah telah melarang reklame rokok disepanjang jalan utama, namun hingga kini belum ada tindakan berarti dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait pelarangan tersebut.

Pelarangan reklame rokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan khususnya pasal 31 butir b, dan c. Dimana dalam butir b dan c disebutkan bahwa reklame iklan rokok tidak diletakkan dijalan utama atau protokol dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.

Pantauan dilapangan, sejumlah reklame rokok masih berdiri 'gagah' pada sejumlah ruas jalan diantaranya jalan Lintas Sumatera, Jalan Soekarno - Hatta, jalan ARPN (Alamsyah Rati Prawira Negara), jalan Kapten Dulhak. Reklame - reklame itu juga kebanyakan dipasang melintang atau memakan bahu jalan alias melanggar PP.

Mirisnya, ketika persoalan larangan ini dipertanyakan kepada instansi yang menarik pajak reklame dimaksud yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), pihak Dispenda menolak bila penertiban reklame tersebut merupakan wewenang instansinya.

Menurut Kepala Dispenda Yuzar, tugas penertiban reklame iklan rokok tersebut merupakan wewenang pihak Dinas Tata Kota selaku pemberi rekomendasi berdirinya reklame - reklame yang ada. Pihaknya hanya bertugas menarik retribusi reklame bukan menertibkannya. "Itu bukan kewenangan kita. Kalau penarikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya, ya ke kita," terang dia, dikantornya, Selasa (16/9).

Pihaknya hanya dapat melakukan teguran kepada pihak pihak Advertising (pengusaha iklan) bilamana pengusaha yang bersangkutan tidak membayar pajak reklame. Dimana jenis reklame rokok itu bervariasi diantaranya seperti papan reklame, Billboard,
display, Baliho, Poster, Megatron, dan Neon Box. "Kami hanya menegur apabila Advertising tidak bayar pajak reklame," kilahnya yang juga diamini oleh Kepala Bidang Penagihan Dispenda, Warsin.

Yuzar mengakui, pelarangan reklame rokok disepanjang ruas jalan protokol atau utama tersebut berpotensi mengancam perolehan PAD yang bersumber dari reklame rokok. Sebab, menurutnya, sebagian besar penyedia advertising merasa keberatan dengan larangan itu. Sementara mengenai perolehan PAD yang bersumber dari pajak reklame hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp. 146 juta. "Dari total target sebesar Rp. 175 juta dari pajak reklame, kita sudah berhasil mengumpulkan sekitar 84 persen atau Rp. 146 juta," tutup dia.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tata Kota, Mahendra belum berhasil dikonfirmasi meski ponselnya dengan nomor 0821835770xx dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya pun tak kunjung mendapat balasan.(Feaby)

Kawanan Begal Sadis Kembali Beraksi Di Lampura

Abung Selatan (SL) - Setelah sempat lama tak terdengar, kawanan begal 'sadis' di Lampung Utara (Lampura) kembali beraksi. Kali ini, komplotan penjahat bersenjata api itu melukai Rasiman (23), warga Desa Gilih Suka Negeri, Kecamatan Abung Selatan, Lampura, Senin (15/9) sekitar pukul 09.30 WIB.

Akibat aksi sadis komplotan begal, Rasiman terpaksa mendapat perawatan intensif dari petugas medis Rumah Sakit Umum (RSU) M. Yusuf Kali Balangan karena dua luka tembak dideritanya. Kawanan begal 'sadis' itu menembak kedua paha korban Rasiman kala korban menolak menyerahkan kendaraannya.

Korban menceritakan, peristiwa nahas yang mengantarkan ke RSU ini terjadi di Jalan Gilih Suka Negeri, tepatnya ke arah Dusun Karang anyar, Selagai Lingga, Lampung Tengah‎. Saat itu, dirinya yang mengendarai motor Honda Mega Pro BE 5258 JU seorang diri dalam perjalanan menuju kediaman rekannya, Enjen.

Kala tiba dilokasi nahas itu, dirinya langsung diberhentikan secara mendadak oleh tiga orang yang tidak dikenal. Para pelaku meminta korban menyerahkan kendaraan yang ditungganginya. "Saya dihadang oleh tiga orang," kisah dia.

Melihat gelagat tidak baik dan tidak rela kendaraannya akan dirampas para pelaku, korban pun langsung melemparkan kunci motornya ke perkebunan karet dipinggir jalan tersebut. Tak pelak, aksi korban membuat kawanan penjahat itu naik pitam. Salah seorang pelaku lantas memuntahkan timah panas ke arah paha korban sebanyak dua kali. "Saya langsung ditembak karena enggak ngasih kunci motor itu. Pertama di paha kiri, dan kedua di paha kanan," ucapnya sembari menahan sakit.

Setelah puas melukai korban, para lantas menghilang meski tanpa hasil apapun. Beruntung, korban langsung dilarikan RSU M. Yusuf, Kalibalangan, Abung Selatan oleh seorang warga, yang kebetulan melintas dilokasi itu.

Salah seorang perawat RSU M. Yusuf Kali Balangan, Eko mengatakan, pihaknya masih akan kembali melakukan operasi kepada korban guna mengangkat serpihan proyektil dikedua paha korban. "Tadi sudah diangkat proyektil di paha kirinya, namun masih menyisakan serpihan. Sedangkan di paha kanannya, masih bersarang satu proyektil peluru," katanya sembari menambahkan, kondisi korban masih sangat lemah karena banyak mengeluarkan darah.

Dilain sisi, Kepolisian Sektor Abung Selatan menyatakan pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang kebetulan melihat peristiwa yang menimpa Rusiman. "Kami masih meminta keterangan beberapa orang. Untuk korban belum bisa dimintai, karena masih menjalani perawatan diruang ICU RSU M. Yusuf, kalibalangan," ucap Kapolsek Abung Selatan, Inspektur Satu, Vicki Pandu.(Feaby)

Dikeluhkan Soal Jembatan, Syahbudin : Kita Perbaiki Tahun 2015

Kotabumi (SL) - Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara rupanya cukup tanggap dengan keluhan warganya. Buktinya, keluhan warga Lingkungan III, dan IV, Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) terkait ambrolnya jembatan dilingkungan itu bakal segera diperbaiki.

"Insya Allah, akan kita kerjakan (perbaiki) pada tahun 2015," tutur Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Syahbudin melalui ponselnya, Senin (15/9).

Selain berjanji bakal memperbaiki jembatan, Syahbudin juga menyatakan akan turut memperbaiki saluran drainase dilingkungan tersebut yang selama ini dicap warga sekitar menjadi penyebab utama banjir dilingkungan itu. Oleh karenanya, pihaknya akan segera menurun tim survei guna melihat kondisi riil jembatan dan saluran drainase tersebut. Survei ini juga bertujuan untuk mengetahui seberapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan - perbaikan dimaksud. "Tahun ini kan enggak bisa karena ketersediaan anggaran. Makanya kita akan survei dulu guna mengetahui berapa banyak anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan jembatan dan saluran drainase dilingkungan itu," tutupnya diakhir pembicaraan.

Sebelumnya, Jembatan pada Lingkungan (LK) III dan Lingkungan IV, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura sepertinya luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Akibatnya, jembatan penghubung yang berada dikawasan 'kumuh' tersebut ambrol karena tak pernah mendapat perbaikan atau perawatan.

Meski sangat membutuhkan jembatan itu dalam beraktifitas, namun warga di dua LK tersebut yang kebanyakan bekerja sebagai buruh, tukang becak, tukang rongsok tak mampu berbuat banyak melihat kerusakan jembatan dan saluran drainase.

"Jembatan itu enggak bisa digunakan lagi. Tapi kalau mau sumbangan untuk memperbaiki jembatan itu, masyarakat disini enggak bisa karena daerah ini termasuk daerah kumuh yang mayoritas bekerja sebagai tukang rongsok, tukang becak dan lainnya," tutur Kepala LK III, Susilo Arzal (53), Minggu (14/9).

Selain menyoroti kondisi jembatan yang rusak, Susilo juga menyoroti buruknya sistem drainase dilingkungannya. Lantaran, belasan rumah dilingkungannya acap kali terendam air yang berasal dari luapan saluran drainase setiap kali hujan deras turun. "Ada sekitar 15 rumah yang selalu terendam air saat hujan deras turun. Saluran drainase disini sangat tidak layak," ujar dia.

Dirinya meminta Pemkab secepatnya memperbaiki jembatan yang ambrol didaerahnya karena masyarakat sangat memerlukan jembatan tersebut. Terlebih, perbaikan jembatan dan saluran drainase ini merupakan janji dari almarhum Wakil Bupati terpilih, Paryadi saat kampanye tahun 2013 silam. "Almarhum pak Paryadi juga sempat janji mau perbaiki ini. Jadi, kami minta Pemkab mau memperbaikinya selain untuk kepentingan masyarakat tapi juga untuk memenuhi janji almarhum," ucapnya.(Feaby)

SMS Gelap Tuding Camat Bukit Merangkap 'calo'

Kotabumi (SL) - Camat Bukit Kemuning Lampung Utara (Lampura), Panca Nanda diterpa isu tidak sedap. Pasalnya, oknum dimaksud ditengarai menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya dengan berperan sebagai makelar atau calon perizinan.

Bahkan, isu tidak sedap ini kian santer melalui pesan singkat gelap yang beredar pada sejumlah masyarakat. Pesan singkat itu dikirimkan oleh seseorang yang mengaku bernama M. Mahmud, warga Bukit Kemuning. Dalam pesan singkatnya, M. Mahmud secara gamblang menyatakan bahwa Camat dimaksud berperan sebagai makelar atau calo perizinan. "Hebat, Camat Bukit Kemuning merangkap makelar / calo perizinan. Kami warga Bukit Kemuning sangat resah atas ulah Camat tersebut karena sangat memaksa dalam pengurusan ijin," tulisnya dalam pesan singkat itu.

M. Mahmud juga meminta Bupati
Agung Ilmu Mangkunegara menindak tegas oknum Camat dimaksud sehingga peristiwa yang sama tidak kembali terulang. "Tolong kepada bapak Bupati supaya ditindak oknum tersebut," pinta dia.

Sayangnya, berulang kali dikonfirmasi, nomor telepon seluler M. Mahmud dengan nomor 081271858xxx dalam keadaan tidak aktif. Penasaran dengan kebenaran isi pesan singkat tersebut, wartawan koran ini mencoba mencari tahu kebenaran informasi itu melalui sumber terpercaya di Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP. Tak dinyana, informasi dari pesan singkat yang mengaku bernama M. Mahmud itu ternyata diduga kuat benar adanya.

Sumber yang tak mau disebutkan namanya itu membenarkan bahwa oknum Camat dimaksud sempat dua kali membawa berkas permohonan perizinan milik warga di Kecamatannya. Kala menyambangi KPMP, oknum Camat dimaksud tidak turut menyertakan warga yang mengajukan permohonan izin ke KPMP. Parahnya lagi, surat kuasa dari warga pemohon perizinan itu tidak dikantongi oleh Camat tersebut.

Seyogyanya, terus dia, dalam pengurusan perizinan, Camat hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada warganya yang mengajukan permohonan perizinan dan bukan membawanya langsung ke KPMP. Namun lain hal jika yang bersangkutan, dalam hal ini pemohon izin memberikan surat kuasa kepada Camat tersebut. Tanpa ada surat kuasa dari pemohon, maka siapa saja termasuk Camat itu tidak diperbolehkan mengurus perizinan dari sang pemohon. Namun, berkas permohonan milik warga yang dibawa oleh oknum Camat tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran belum lengkap. "Kalau menurut aturan, orang yang bersangkutan yang punya usaha yang datang. kalau memang tidak bisa datang, berikan surat kuasa (ke orang yang mengurusnya)," beber dia.

Dilain sisi, Camat Bukit Kemuning, Panca Nanda melalui ponselnya, Minggu (14/9), membantah tudingan miring dimaksud. Menurutnya, apa yang dilakukannya serta stafnya itu tidak melanggar aturan dan dapat dibenarkan karena tujuannya hanya untuk membantu warganya yang mengajukan permohonan izin. Dimana kala itu, stafnya diminta langsung oleh warganya untuk mengurus perizinan itu di KPMP. Sayangnya, permohonan izin yang dibawa oleh stafnya ke KPMP tak kunjung disetujui. Akhirnya, ia memutuskan turun tangan langsung dengan menyambangi KPMP agar proses perizinan itu tidak bertele - tele. "Dalam hal ini, memang Camat hal apa saja juga kan bisa. Sifatnya kan melayani, apa enggak ada larangan staf Kecamatan enggak boleh, harus masyarakat enggak ada," tutup dia.(Feaby)

Kawasan Kumuh, Jembatan LK III dan LK IV Rusak Berat

Kotabumi (SL) - Jembatan pada Lingkungan (LK) III dan Lingkungan IV, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) sepertinya luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Akibatnya, jembatan penghubung yang berada dikawasan 'kumuh' tersebut ambrol.

Masyarakat di dua LK tersebut yang kebanyakan bekerja sebagai buruh, tukang becak, tukang rongsok tak dapat berbuat apa - apa melihat kerusakan jembatan dan saluran drainase tersebut meski sangat membutuhkan jembatan tersebut dalam beraktifitas.

"Jembatan itu enggak bisa digunakan lagi. Tapi kalau mau sumbangan untuk memperbaiki jembatan itu, masyarakat disini enggak bisa karena daerah ini termasuk daerah kumuh yang mayoritas bekerja sebagai tukang rongsok, tukang becak dan lainnya," tutur Kepala LK III, Susilo Arzal (53), Minggu (14/9).

Selain menyoroti kondisi jembatan yang rusak, Susilo juga menyoroti buruknya sistem drainase dilingkungannya. Lantaran, belasan rumah dilingkungannya acap kali terendam air yang berasal dari luapan saluran drainase setiap kali hujan deras turun. "Ada sekitar 15 rumah yang selalu terendam air saat hujan deras turun. Saluran drainase disini sangat tidak layak," ujar dia.

Dirinya meminta Pemkab secepatnya memperbaiki jembatan yang ambrol didaerahnya karena masyarakat sangat memerlukan jembatan tersebut. Terlebih, perbaikan jembatan dan saluran drainase ini merupakan janji dari almarhum Wakil Bupati terpilih, Paryadi saat kampanye tahun 2013 silam. "Almarhum pak Paryadi juga sempat janji mau perbaiki ini. Jadi, kami minta Pemkab mau memperbaikinya selain untuk kepentingan masyarakat tapi juga untuk memenuhi janji almarhum," ucapnya.

Nurhayati (85), warga LK III lainnya, juga meminta Pemkab segera memperbaiki jembatan. Sebab, keberadaan jembatan itu sangat diperlukan sekali oleh masyarakat di dua lingkungan tersebut khususnya kaum pelajar. Disamping itu, ia juga meminta Pemkab memperbaiki sistem saluran drainase dilingkungannya. Dimana akibat buruknya sistem drainase itu, rumahnya dan rumah tetangga sekitarnya kerap diterjang luapan air yang berasal dari saluran drainase. "Kami enggak minta apa - apa dengan pemerintah. Kami hanya minta perbaiki jembatan kami dan juga tolong perbaiki saluran siring itu karena rumah saya dan tetangga lainnya selalu direndam air saat hujan deras datang," pinta dia.

Sayangnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Syahbudin belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.(Feaby)

Kejaksaan Benarkan Diminta Tangani Dokter Spesialis Kabur

Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) membenarkan telah mendapat kuasa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk turun tangan dalam polemik 'kaburnya' dua dokter spesialis diwilayahnya.

Kedua dokter itu yakni Dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi dan Dokter Telinga, Hidung, dan Tenggorokan, Farida Nurhayati. Keduanya disinyalir telah melanggar perjanjian yang pernah dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.

"Benar. Kita sudah dapat surat kuasa untuk persoalan dokter spesialis yang 'kabur' itu," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kotabumi, Agus Sukandar, dikantornya, Kamis (11/9).

Untuk memuluskan rencana pihaknya dalam mengatasi persoalan dua dokter spesialis dimaksud, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan salah seorang Dokter spesialis tersebut pada Rabu (17/9) mendatang. Dokter yang akan dipanggil tersebut bernama Billy Zukyawan Kurniadi, spesialis Radiologi. Sementara, dokter Farida Nurhayati belum diagendakan pemanggilan oleh pihaknya. "Kita upayakan mengundang dokter Billy, Rabu depan (17/9). Tapi peran kita dalam persoalan ini hanya sebagai mediator yang diberi kuasa oleh Pemda," kata dia seraya menambahkan, pihaknya sengaja memanggil satu persatu kedua dokter spesialis itu.

Pertemuan yang diagendakan pada pekan depan ini, terus Agus, bertujuan untuk membahas tuntutan Pemkab Lampura yang meminta pengembalian dana 10 kali lipat sebagai konsekuensi dilanggarnya salah satu butir perjanjian oleh dua dokter spesialis 'nakal' tersebut. Dimana, seluruh dokter spesialis yang disekolahkan Pemkab diwajibkan untuk mengabdi kepada Pemkab selama 10 tahun. "Kita mau bahas biar tuntutan itu," singkat Agus tanpa mau menyebutkan nomor surat kuasa dari Pemkab terkait dua dokter spesialis 'nakal' itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab, Hendri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait kepindahan NH yang diduga kuat telah melanggar perjanjian. Namun sebelumnya, pihaknya akan memeriksa proses adminstrasi NH guna memastikan apakah NH telah melanggar perjanjian dimaksud atau tidak. "Saya akan laporkan dengan pimpinan, dalam hal ini Sekda (Sekretaris Daerah), asisten yg membidangi hal itu. Apabila memang terjadi sebagaimana dua dokter tersebut, mau tidak sikap tegas akan kita ambil sesuai dengan perjanjian yang sudah mereka tandatangani dengan Pemda," tegas dia.

Sementara mengenai langkah hukum terhadap dua dokter spesialis yakni Billy Zukyawan Kurniadi dan Farida Nurhayati yang telah terlebih dahulu 'kabur', Hendri mengatakan proses hukum kedua dokter dimaksud masih dalam proses. Dimana tujuan utama proses hukum ialah untuk menuntut pengembalian biaya sekolah yang dikeluarkan Pemkab sebanyak sepuluh kali lipat kepada dua dokter itu.

Kabag muda ini 'sesumbar' dalam rentang waktu satu pekan kedepan, persoalan dokter Billy dan Farida akan segera teratasi. Sebab untuk menuntaskan persoalan dua dokter 'nakal' itu, pihaknya telah menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. "Kita sudah minta bantuan dengan Kejaksaan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat, akan ada kejelasan. Tidak ada pilihan lain, mereka harus kembalikan dana tersebut!!" tutup dia.(Feaby)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...